KabarHangat.com – Terungkap, motif penyebaran oleh RAN (19) Hoaks Pelecehan Seksual BEM UNY terkait anggota BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap.
Motif Penyebaran Hoaks oleh RAN Menurut Kombes Idham Mahdi dari Ditreskrimsus Polda DIY, tersangka RAN (19) mengakui bahwa ia menyebarkan informasi hoaks atau palsu.
RAN menyatakan bahwa ia merasa sakit hati karena ditolak masuk ke dalam suatu organisasi mahasiswa yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“Berdasarkan pengakuan dari RAN, dia mengaku sebagai orang yang memposting di akun X @UNYmfs,” ujar Idham.
Baca Juga: Kabar Hoaks Pengurus BEM UNY Lecehkan Maba hingga Motifnya
Daftar Isi
Hoaks Pelecehan Seksual BEM UNY?
Motif dari tindakan Hoaks Pelecehan Seksual BEM UNY tersebut adalah perasaan sakit hati karena pada saat pendaftaran, RAN ditolak masuk ke dalam salah satu komunitas mahasiswa, sementara MF diterima.
RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Dugaan Kekerasan Seksual di UNY, Dalam Pengurus Anggota BEM (2023)
Identitas Penyebar Hoaks
Sosok pelaku bernama RAN (19), telah diungkap oleh pihak kepolisian. RAN menciptakan narasi palsu mengenai Hoaks Pelecehan Seksual BEM UNY yang dilakukan oleh MF (21), seorang pengurus BEM UNY, terhadap mahasiswa baru di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.
Rupanya, pelaku ditangkap karena mencemarkan nama baik MF, yang merupakan mahasiswa asal Sumatera Selatan. RAN, yang juga seorang mahasiswa dan warga Jogja, menggunakan modus menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Kabar UNY Pelecehan Seksual, Soal Postingan Pengurus BEM (2023)
Ran Sebar Hoaks “Dugaan Kekerasan Seksual Anak BEM UNY”
RAN sebar hoaks Pelecehan Seksual BEM UNY tersebut melalui media sosial X, dengan narasi yang menyebut bahwa ia menjadi korban pelecehan sejak bulan Februari.
Meskipun unggahannya memiliki puluhan juta pengikut dan menjadi viral, polisi tidak dapat menemukan korban yang sesuai dengan cerita tersebut. MF, yang diduga menjadi korban, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa akun media sosial X yang digunakan oleh RAN memiliki keterkaitan dengan akun WhatsApp milik terlapor. Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan sebelum postingan tersebut diunggah di media sosial X.
Respons dari Pihak UNY
Polisi telah menangkap penyebar hoaks mengenai pelecehan yang diduga dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY. Pihak Universitas Negeri Yogyakarta menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami baru mengetahui inisialnya pada hari ini, jadi kami perlu menyelidiki identitasnya lebih rinci. Kami tidak mengetahui secara pasti.
Kami menyerahkan hal ini kepada Polda untuk diselidiki,” ungkap Ali Mahmudi, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY pada Senin (13/11/2023).
“Sebagai fakultas, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitasnya, program studinya, dan semester yang bersangkutan,” tambahnya