KabarHangat.com – Bareskrim Polri membongkar sindikat Narkoba Fredy Pratama dan pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Polisi menyita 10,2 ton sabu sebagai barang bukti.
“Atas terungkapnya kasus tindak pidana narkoba Bareskrim Polri dan jajarannya sejak tahun 2020 hingga tahun 2023, sudah ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terkait dengan kelompok Fredy Pratama. ,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, ,Selasa (12 September 2023).
Dalam berita Kabarhangat.com merangkum berita 10,2 Ton Sabu Disita Bareskrim dari Sindikat Narkoba Fredy Pratama. Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
10,2 Ton Sabu Disita Bareskrim dari Sindikat Narkoba Fredy Pratama
“Barang (narkoba) yang beredar di Indonesia setelah kami telusuri, ada kaitannya dan koneksi ada afilisiasinya dengan jaringan Fredy Pratama,” imbuhnya.
Wahyu mengatakan sindikat narkoba Fredy Pratama merupakan salah satu sindikat narkoba terbesar. “Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui sindikat Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin yang terbesar,” kata Wahyu.
Dimana aset TPPU yang disita saat pengungkapan kasus tersebut ke pihak Thailand berjumlah 273,43 miliar. Wahyu mengatakan, jika seluruh barang bukti narkoba dan aset TPPU dikonversikan maka akan bernilai Rp10,5 triliun selama 2020-2023.
Sebanyak 39 orang ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
“Yang kami lakukan hari ini adalah penyampaian masyarakat tentang apa yang telah dilakukan untuk mengungkap kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama,” kata Wahyu. Selain kejahatan narkoba dan tindak pidana, asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Polri, KRoyal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini terjadi sejak Mei 2023.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak terungkapnya kasus ini sejak tahun 2020 adalah 10,2 ton sabu, 116.346 ribu butir ekstasi, 13 kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang yang tersebar di ratusan rekening.
“Dalam operasi ini, sudah ada 39 orang yang diamankan sejak Mei 2023 hingga saat ini,” ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
Sumber: Detik.com
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di Kabarangin.com