KabarHangat.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai syarat baru lulus kuliah: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi untuk memperoleh gelar sarjana pada jenjang S1 dan D4.
Nadiem mengatakan syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan menulis skripsi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melansirkan rangkuman berita terkini dari KabarHangat.com yakni Syarat Baru Lulus Kuliah: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi. Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
Hal tersebut diungkapkan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar episode 26: Transformasi standar nasional dan akreditasi mutu pendidikan tinggi, Selasa (29/8).
“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa berupa prototype, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak sekedar skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan itu ada di pihak universitas,” kata Nadiem.
Adapun aturan tersebut dijelaskan lebih rinci pada Pasal 18. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tugas atau proyek pada akhirnya dapat dilakukan secara berkelompok.
Pasal 18 angka 9 huruf b menyatakan: “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan atau bisa dibilang kompetensi lulusan.”
Nadiem mengatakan, manfaat ini merupakan bagian dari program belajar digagasnya yang ia mulai. Menurut Nadiem, mengukur kemampuan seseorang tidak dilakukan dengan satu cara. Khususnya, kata dia, bagi mahasiswa. Ia percaya bahwa kompetensi dapat diukur secara efektif dari proyek dan kegiatan mahasiswa.
Syarat Baru Lulus Kuliah
Khususnya, kata dia, bagi mahasiswa, Ia percaya bahwa nilai kompetensi dapat diukur secara efektif dari proyek dan yang dilakukan oleh mahasiswa.
“Ada berbagai macam program studi yang bisa kita tunjukan keahliannya dengan cara lain. Apalagi di bidang keahlian, Ini jelas sekali. Kalau kita ingin melihat technical. Apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Namun sesuai aturan, mahasiswa yang mengajukan magister/magister tetap harus menulis tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.
“Mahasiswa pada program Magister/Magister terapan wajib diberikan tugas akhir berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis,” tulisnya dalam Pasal 19 poin 2.
Sumber: cnnindonesia.com