KabarHangat.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru mengenai syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Dalam berita Kabarhangat.com merangkum Pernyataan Nadiem Soal Aturan Baru Mahasiswa S1 Tak Wajib Buat Skripsi. Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa berupa prototype, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak sekedar skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan itu ada di pihak universitas,” kata Nadiem.
Adapun aturan tersebut dijelaskan lebih rinci pada Pasal 18. Aturan tersebut menjelaskan bahwa tugas atau proyek pada akhirnya dapat dilakukan secara berkelompok.
Pasal 18 angka 9 huruf b menyatakan: “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan atau bisa dibilang kompetensi lulusan.”
Nadiem mengatakan, manfaat ini merupakan bagian dari program belajar digagasnya yang ia mulai. Menurut Nadiem, mengukur kemampuan seseorang tidak dilakukan dengan satu cara. Khususnya, kata dia, bagi mahasiswa. Ia percaya bahwa kompetensi dapat diukur secara efektif dari proyek dan kegiatan mahasiswa.
Pernyataan Nadiem Soal Aturan Baru Mahasiswa S1 Tak Wajib Buat Skripsi
Berdasarkan Pernyataan Nadiem Soal Aturan Baru Mahasiswa S1 Tak Wajib Buat Skripsi?
Nadiem mengatakan, mahasiswa program sarjana dan pascasarjana tidak perlu lagi menulis skripsi sebagai syarat kelulusan jika program studi (prodi) di salah satu perguruan tinggi sudah menerapkan project base learning.
Menurutnya, setiap program studi mempunyai kebebasan untuk mengukur standar kelulusan mahasiswanya.
“Nah, untuk beberapa program prodi yang merasa prosesnya berbasis project based memiliki bukti kompetensi, tugas akhir tidak diperlukan lagi,” kata Nadiem dalam Merdeka episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/8/2023).
Namun, mahasiswa Magister dan S3 tetap harus menyelesaikan tugas akhir namun tidak wajib dipublikasikan di jurnal ilmiah.
Sumber: Kompas.tv
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarAngin.com