KabarHangat.com – Megawati Sentil Kasus Ferdy Sambo, Megawati mengaku heran mengapa hukuman Sambo Anulir oleh MA, padahal pengadilan tingkat pertama dan banding sudah menjatuhi hukuman mati.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Divisi Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua).
Pada artikel Kabarhangat.com membahas berita Megawati Sentil Kasus Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dibatalkan MA (2023). Simak penjelasan dibawah ini ya:
Daftar Isi
Megawati Sentil Kasus Ferdy Sambo
Megawati awalnya mengaku heran dengan apa yang dilakukan Sambo, jenderal bintang dua, hingga membunuh anak buahnya sendiri.
Melansirkan dari cnnindonesia.com “Tapi ada jendral juga, makanya saya nyentil Pak Sambo, kenapa anak buah sendiri dibunuh? Saat itu saya berpikir, hukum Indonesia seperti apa sekarang?”
kata Megawati dalam sambutannya pada “Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Pelaksana Kurikulum Merdeka” di Jakarta Selatan, Senin (21/8), dikutip dari detik.com.
1.Megawati Singgung Vonis Mati Sambo
Megawati mengatakan Sambo divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama hingga ia mengajukan banding. Dia mempertanyakan apakah hukuman Sambo akan dikurangi setelah dia masuk ke Mahkamah Agung.
“Pengadilannya ada dua, yang pertama divonis hukuman mati, yang kedua divonis mati dan dibawa ke Mahkamah Agung. eh Mengapa hukumannya dikurangi? dia berkata.
Meski demikian, Ketum PDI Perjuangan ini menegaskan tetap menghormati keputusan tersebut. Namun, ia tak habis pikir mengapa Mahkamah Agung mengganti hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
“Kalau saya, saya hormati Mahkamah yang disebut Agung, saya hormati Mahkamah Konstitusi, kalaupun itu saya yang buat, bayangkan saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” katanya.
Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.
Namun putusan kedua pengadilan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk kasasi.
2. MA Batalkan Hukuman Sambo
Majelis kasasi Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati dan memutuskan Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kasus-kasus berikut:nomor: 813K/Pid/2023, Rabu (9 Agustus).
Pengurangan vonis hukuman tidak hanya diberikan kepada Sambo. Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan. Dia divonis 8 tahun penjara dari semula 13 tahun dan untuk Kuat Ma’ruf Kuat 15 hingga 10 tahun penjara.
Sumber: cnnindonesia.com
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarAngin.com