KabarHangat.com – Pendaftaran untuk posisi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 telah dibuka pada hari ini, yaitu Selasa (2/1/2024). Informasi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, dan tautan formulir pendaftaran pengawas TPS dapat ditemukan di bawah ini.
Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan membentuk pengawas TPS, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara di setiap TPS berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menetapkan bahwa pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Maka dari itu, Bawaslu telah mengumumkan bahwa periode pendaftaran dan penerimaan berkas untuk menjadi pengawas TPS dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Calon pengawas TPS dapat mendaftar melalui Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Daftar Isi
Gaji pengawas TPS 2024 dan masa kerja
Bawaslu mengatur masa kerja dan besaran gaji bagi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 1/2020, pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan.
Masa kerja pengawas TPS ditetapkan selama 1 bulan. Dengan pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, pengawas TPS diharapkan bekerja mulai tanggal 22 Januari hingga 21 Februari 2024.
Gaji bagi pengawas TPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022. Rincian mengenai besaran gaji pengawas TPS tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- gaji bagi pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750 ribu setiap bulan.
- Pendapatan untuk pengawas tempat pemilihan suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.
Link formulir pendaftaran pengawas TPS
Berikut adalah berkas yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran pengawas TPS 2024:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan
- menunjukkan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat Pernyataan bermeterai.
Bawaslu menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang bisa di-download di link ini. Atau kunjungi laman di url https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg
Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.