KabarHangat.com – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbud Nadim Makarim pastikan Aturan Mahasiswa yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 sudah berlaku dan saat ini tengah menjadi pedoman seluruh lembaga pendidikan perguruan tinggi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diterbitkan pada 18 Agustus 2023.
Sebuah berita KabarHangat.com rangkum dari Kemendikbud Pastikan Aturan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Sudah Berlaku. Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Kemendikbud Pastikan Aturan Mahasiswa
1. Syarat Baru Lulus Kuliah
Melansirkan berita cnnindonesia.com. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah dikeluarkan agar bisa dijadikan pedoman, kata Nadim makarim.
Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menetapkan aturan tentang syarat memperoleh gelar sarjana pada jenjang S1 dan D4 tanpa harus menulis skripsi.
Sementara itu, tugas akhir dapat dibentuk dengan cara yang berbeda-beda sesuai kebijaksanaan masing-masing universitas.
“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam, bisa berupa prototype, proyek, bisa dalam bentuk lain, tidak hanya sekedar skripsi atau dan disertasi,” kata Nadiem. Keputusan ini ada di tangan institusi pendidikan tinggi.”
2. Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
Memang aturan baru ini menjelaskan bahwa tugas akhir atau proyek mahasiswa juga bisa dikerjakan secara berkelompok.
Nadiem mengatakan aturan baru tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya.
Menurutnya, mengukur kapasitas seseorang bukanlah jalan satu arah.
Khusus peserta magang, ia menilai kompetensi dapat diukur secara efektif melalui proyek dan aktivitas mahasiswa.