Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotTerkini

Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo - Kabar Hangat

Kabar Hangat.com, – Informasi berita, Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait isu Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terpidana pembunuhan Ferdy Sambo.

Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan mantan eks Kadiv Propam Polri tersebut. Dia menilai keputusan Mahkamah Agung dihormati.

Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Berikut dari berita nasional yang di rangkum kabarhangat.com mengenai Jokowi Buka Suara MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo. Yuk simak dibawah ini ya:

Jokowi Buka Suara MA

Hakim Agung Suhadi Batal Vonis Mati Sambo, Danu Arman Jejak Hitam Anak Jadi Sorotan
Hakim Agung Suhadi Batal Vonis Mati Sambo, Danu Arman Jejak Hitam Anak Jadi Sorotan

“Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormatinya,” kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8).

Dua hakim Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati Sambo dalam sidang kasasi dalam kasus No.813K/Pid/2023, Rabu (9/ 8). Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Sambo.

Hukuman Mati Sambo

Dua hakim MA menyatakan pendapat berbeda atas putusan tersebut. Mereka adalah Hakim Jupriyadi dan Hakim Desnayeti.

“Anggota majelis 2 Jupriyadi dan Anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka lakukan DO, perbedaan pendapat berbeda dari keputusan majelis lainnya.

Dia menolak kasasi, yang berarti hukuman mati tetap ada. Tapi putusannya dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur hidup,” kata Ketua Biro dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (8/8).

Mahkamah juga meringankan hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati. Putri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dari 13 tahun penjara.

Sumber : cnnindonesia.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarAngin.com

Related Articles

Back to top button