KabarHangat.com – Cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 bisa dilihat temukan di situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN).
Melalui situs SSCASN BKN, calon pelamar tidak hanya melihat berapa penghasilannya, namun juga dapat melihat jumlah kebutuhan formasi yang ditawarkan masing-masing instansi.
Calon CPNS dan PPPK selanjutnya cukup mengunjungi website BKN dan mengisi kolom pada menu ASN Karier yang telah disediakan.
Dalam berita KabarHangat membahas Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 melalui Situs SSCASN BKN. Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023
Dirangkum dari laman SSCASN BKN, berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba cek sendiri melalui browser.
- Masuk ke website https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa perlu login dengan akun.
- Gulir ke bawah dan isi menu Pilih Tingkat Pendidikan. Pilihan di menu ini meliputi: SLTA/SMK/MA/D-1, D-II, D-III, S-1/Profesi, S-2/Spesialis, S-3, Tenaga Kesehatan, pilih yang sesuai denganmu.
- Isi kolom Cari Program Studi, misalnya diisi dengan S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation).
- Isi kolom Cari Instansi, misalnya diisi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Isi kolom Semua Jenis Pengadaan, pilihannya ada CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan. Di kolom ini misalnya pilih opsi PPPK Teknis.
- Kemudian klik Cari dan akan muncul keterangan yang bisa di baca terlebih dulu, lanjut klik Saya Mengerti.
- Tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul kolom Daftar Formasi yang menampilkan informasi tentang jabatan, instansi, unit kerja, gaji atau penghasilan, sampai jumlah kebutuhan.
- Nantinya bisa klik opsi Lihat di bagian sisi kanan warna biru untuk mengetahui detail gaji, uraian tugas, persyaratan atau kualifikasi, hingga keahlian spesifik yang diharapkan instansi.
Cek Gaji CPNS di SSCASN BKN
Misalnya, calon pelamar ingin mengetahui gaji PPPK teknis khusus di Kementerian Komunikasi dan Informatika, jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan , dan unit kerja Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.
Sekedar Informasi, gaji atau penghasilan di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk posisi jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan sekitar Rp7 juta hingga Rp7,5 juta.
Nominal gaji tiap instansi akan berbeda-beda, tergantung tingkat pendidikan calon CPNS dan PPPK.
Berikut ini dari kesimpulan informasi cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 yang bisa Anda cek sendiri sesuai keinginan calon pelamar.
Sumber: cnnindonesia.com
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di Kabarangin.com