Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotNasionalTerkini

Berita Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

Berita Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

KabarHangat.com, – Informasi dari Bareskrim Polri akan tetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

Identifikasi tersangka dilakukan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri dalam gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan Panji selama sekitar 4 jam, antara pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

Berita Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama

Dalam artikel KabarHangat.com membahas berita Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama. Yuk simak dibawah ini yaa:

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama

pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama

“Hasil pemeriksaan kasus itu semuanya menyatakan sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” Kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8).

“Dari berita hangat ini, kemudian sekitar pukul kurang lebih 21.15, penyidik ​​langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan perintah penahanan,” ungkap Djuhandhani.

Panji sebelumnya sudah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan ​​agama.

Panji terlihat memakai baju abu-abu dengan peci biru. Didampingi pengacara, Panji tampak mengulurkan tangan jempolnya kepada wartawan.

Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang Ponpes Al-Zaytun

Hasil Pemeriksaan Ponpes Al-Zaytun
Hasil Pemeriksaan Ponpes Al-Zaytun

Informasi perkara ini, penyidik ​​sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi forensik. Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga dikantongi.

Panji dijerat pasal 156 A penistaan agama dan pasal 45a (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE No 19 tahun 2016 dan/atau pasal 14 UU No 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Belakangan ini, pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena dicurigai mengajarkan ajaran sesat. Pesantren ini menjadi perbincangan sejak beredarnya video saf salat Id campuran salat Idul Fitri putra dan putri pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan koin zakat yang diduga dilakukan Panji.

Sumber: cnnindonesia.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarAngin.com

Related Articles

Back to top button