KabarHangat.com – Bagi teman-teman yang merantau masih memiliki kesempatan untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024 di lokasi domisili terkini dengan cara melakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Prosedur pemindahan TPS ini memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut informasi dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan permohonan pindah TPS pada Pemilu 2024, terutama jika alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Bagi detikers yang ingin melakukan pemindahan TPS, berikut ini adalah syarat-syarat dan langkah-langkahnya, sebagaimana disampaikan dalam informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
Daftar Isi
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk dapat melakukan pemindahan TPS, detikers perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pemindahan TPS pada Pemilu 2024:
- Melaksanakan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara
- Menginap di fasilitas kesehatan dan mendapatkan pendampingan keluarga Individu dengan disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial atau pusat rehabilitasi
- Proses rehabilitasi narkoba
- Mendekam di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi Mengganti domisili
- Terkena dampak bencana alam
- Bertugas di lokasi di luar tempat tinggal
- Situasi khusus yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut cara atau prosedur pindah TPS Pemilu 2024:
- Mengunjungi secara langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
- Membawa bukti yang mendukung alasan pemindahan hak pilih (contohnya surat tugas jika terkait dengan tugas pekerjaan).
- KPU akan melakukan penentuan TPS yang berada di sekitar lokasi yang diinginkan dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Serba-serbi Pertanyaan Seputar Pindah TPS Pemilu 2024
1. Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK);
- melampirkan salinan formulir Model A-Tanda;
- Bukti terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal.
2. Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Agar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dapat memberitahukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
3. Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika berpindah untuk memberikan suara di kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan wilayah pemilihan DPR.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika berpindah untuk memberikan suara di kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika berpindah untuk memberikan suara ke provinsi lain atau ke negara tertentu.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika berpindah untuk memberikan suara di kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan wilayah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota jika berpindah untuk memberikan suara di desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan wilayah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
4. Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
Jika belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak memungkinkan untuk melakukan pemindahan tempat memilih. Meskipun demikian, pemilih masih bisa memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di wilayah domisili sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka, sehingga dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Demikianlah persyaratan dan prosedur untuk melakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 beserta jawaban atas pertanyaan umum yang sering diajukan. Semoga informasi ini bermanfaat.