KabarHangat.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mengubah status Jakarta dari “Daerah Khusus Ibu Kota” menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ).
Rencana ini tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengharuskan adanya penggantian UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta dari ‘Daerah Khusus Ibu Kota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’, ujarnya dalam postingan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Kamis (14/9/2023).
Dalam hal ini, Artikel KabarHangat.com membaha berita Ibu Kota Pindah ke IKN, Sri Mulyani ‘Spill’ Nama Baru Jakarta (2023). Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Sri Mulyani ‘Spill’ Nama Baru Jakarta
Sri Mulyani menjelaskan RUU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian terbesar di Indonesia.
Dalam hal ini, menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ.
Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ serta membahas mendapat instruksi dari Presiden @jokowi dan Wakil Presiden @kyai_marufamin, kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah mengajukan RUU DKJ dalam usulan tambahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Ibu Kota Pindah ke IKN
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD. Terkait situasi darurat yang sangat penting, dalam rapat kerja ini pemerintah mengusulkan untuk menambahkan usulan baru yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta, ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan Pasal 41 UU IKN, Pemerintah dan DPR wajib mengubah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang merupakan ibu kota negara Indonesia. Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika RUU DKJ tidak segera disahkan, maka peraturan Pemprov DKI akan sama dengan peraturan daerah lain, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sumber: ekonomi.bisnis.com