KabarHangat.com – Akun YouTube DPR RI yang diretas telah berhasil di-take-down dan sedang dalam tahap pemulihan, kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah berhasil mengambil alih akun YouTube DPR RI yang telah diretas dan disalahgunakan pihak lain untuk digunakan mengunggah konten video judi online.
Dia menjelaskan, “Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengirimkan tim tanggap insiden keamanan untuk mengusut peretasan tersebut”.
Dalam hal ini, Artikel KabarHangat.com merangkum berbagai sumber terkait Akun YouTube DPR RI Diretas, Bareskrim Polri Selidiki Kasus Peretasan Video Judi Online. Simak dibawah ini ya:
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Di-Take Down Usai Diretas Tampilkan Judi Online
Daftar Isi
Akun YouTube DPR RI Diretas, Polri Selidiki Kasus Peretasan
Dalam hal ini, Badan Siber dan Keamanan Siber Sandi Negara (BSSN) Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sedang menelusuri peretas akun YouTube DPR RI yang mengunggah konten video judi daring.
Ia menambahkan: “Kami diberitahu bahwa tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber telah turun untuk menyelidiki kejadian yang melibatkan pelaku kejahatan siber, dalam hal ini dari BSSN dan juga Kemenkominfo.”
Informasi yang didapat, Ketua MPR Indonesia Bambang Soesatyo meminta pemerintah menindak tegas maraknya peretasan yang bertujuan menyusup ke situs web pemerintah, data pribadi masyarakat, dan mengambil tindakan pencegahan.
Polri berhasil ambil alih akun YouTube
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, “Menyerukan pemerintah untuk serius menyikapi peretasan data pribadi warga negara dan situs pemerintah atau lembaga di internet yang meluas”.
Namun, menunjukkan keseriusannya, Bamsoet meminta pemerintah dan penegak hukum berkomitmen menemukan pelaku peretasan, termasuk apakah pelakunya adalah dari luar negeri, dan menerapkan sanksi terhadap pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: ©fajar.co.id
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarAngin.com