Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
KabarHangat.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan regulasi untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Artikel KabarHangat.com menyampaikan berita dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) sejak 11 Januari 2024.
Daftar Isi
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru
Mengutip kontan.co.id. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini didasari oleh beberapa faktor penting, seperti mengikuti pembaruan ketentuan internasional (WCO), evolusi proses bisnis rantai pasok logistik global, penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan (online), penilaian risiko terhadap operator ekonomi, dan penyederhanaan kondisi serta persyaratan AEO.
“AEO merujuk kepada operator ekonomi yang telah diakui oleh Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan khusus.
Operator ekonomi ini mencakup manufaktur, eksportir, importir, PPJK, pengangkut, dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses kepabeanan,” ungkap Encep dalam keterangan resmi pada Selasa (16/1).
Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Dalam perubahan yang terdapat di dalamnya, PMK ini menekankan upaya untuk menyederhanakan kondisi dan persyaratan AEO, menetapkan benefit/perlakuan kepabeanan untuk berbagai jenis perusahaan, memberikan fleksibilitas bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk menjadi AEO, dan meningkatkan kualitas AEO melalui kegiatan pemantauan (monev).
PMK ini juga mencakup aspek penyesuaian jenis operator, penambahan tanggung jawab dan pengaturan terkait dengan manajer AEO, pembekuan dan pencabutan status AEO, serta pengaturan terkait MRA (Mutual Recognition Arrangement) dan penyelenggaraan coaching clinic untuk perusahaan yang mendaftar sebagai AEO.
Tujuan Peraturan Kemenkeu
“Sri Mulyani menteri keuangan, tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional, meningkatkan kinerja logistik dalam perdagangan internasional, mendukung keamanan rantai pasok global, dan menyempurnakan ketentuan seputar AEO,” tambahnya.
Sebagai fasilitator perdagangan, implementasi PMK ini dianggap sebagai langkah Bea Cukai untuk memberikan kemudahan perdagangan dengan tujuan menurunkan biaya, menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.