Sri Mulyani Tambah Investasi Rp1,9 Triliun, Ke-3 Lembaga Keuangan Internasional
Sri Mulyani Tambah Investasi Rp1,9 Triliun, Ke-3 Lembaga Keuangan Internasional
KabarHangat.com -Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah investasi di tiga lembaga keuangan internasional (LKI), mencapai Rp 1,90 triliun pada tahun ini. seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 161/2023 tentang Peningkatan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2024.
Menurut Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut, Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk menambah investasi pemerintah, termasuk pada LKI seperti Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association.
Pasal 3 ayat (5) PMK No. 161/2023 menyatakan bahwa “Peningkatan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,” seperti yang dikutip pada Kamis (11/1/2024).
PMK No. 161/2023 juga menguraikan nilai peningkatan investasi pemerintah pada Islamic Development Bank sejumlah Rp1,53 triliun atau setara dengan US$102,76 juta.
Daftar Isi
Sri Mulyani Tambah Investasi Rp1,9 Triliun
Peningkatan ini mencakup pembayaran tunai sejumlah US$5,41 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, US$12,04 juta untuk pembayaran kenaikan saham umum keenam, dan US$85,30 juta untuk pembayaran kenaikan saham khusus.
Sementara itu, nilai peningkatan investasi pemerintah pada International Fund for Agricultural Development mencapai Rp59,6 miliar atau setara dengan US$4 juta, khususnya untuk penambahan saham ke-12.
Peningkatan Investasi pada International
Adapun, peningkatan investasi pada International Development Association sebesar Rp316,33 miliar, terdiri dari Rp144,98 miliar untuk penambahan saham ke-18 dan Rp171,35 miliar untuk penambahan saham ke-19 dan ke-20. Total nilai peningkatan investasi pemerintah pada ketiga lembaga keuangan internasional ini mencapai Rp1,9 triliun.
Pasal 6 PMK No. 161/2023 menegaskan bahwa pelaksanaan peningkatan investasi pemerintah pada LKI ini akan dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna dari anggaran Subbagian di bawah Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nilai Investasi dan Penetapan Akhir oleh Kemenkeu
Selain itu, peningkatan investasi pemerintah tersebut dapat melebihi nilai yang telah ditetapkan, tergantung pada selisih kurs, sejalan dengan peraturan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun yang bersangkutan.
Nilai akhir dari peningkatan investasi pemerintah pada LKI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan peningkatan investasi pemerintah.
Refrensi: Bisnis.com