Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Umum

Putri Candrawathi Istri Sambo Dapat Remisi Natal (2023)

Putri Candrawathi Istri Sambo Dapat Remisi Natal (2023)

KabarHangat.com – Beberapa narapidana (napi) menerima remisi khusus untuk Hari Natal, pada hari Senin, 25 Desember 2023. Salah satunya adalah Putri Candrawathi, yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dan mendapat remisi Natal selama 1 bulan.

“Iya benar. Mendapatkan remisi selama 1 bulan,” ungkap Kalapas II-A Tangerang, Yekti Apriyanti, kepada detikcom, pada hari Selasa (26/12/2023).

Nah, artikel KabarHangat.com merangkum berita Istri Sambo Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal (2023). Simak di bawah ini:

Putri Candrawathi Istri Sambo Dapat Remisi Natal

Putri Candrawathi Istri Sambo Dapat Remisi Natal (2023)
Putri Candrawathi Istri Sambo Dapat Remisi Natal (2023)

Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lapas Kelas II-A Tangerang. Yekti menyatakan bahwa remisi Natal khusus yang diterima Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Sudah memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Detail Remisi Putri Candrawathi

Saat ini, Lapas Kelas II-A Tangerang memiliki 271 tahanan, terdiri dari 204 narapidana dan 67 tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 di antaranya beragama Nasrani.

Lapas II-A Tangerang mengajukan remisi Natal khusus untuk 23 orang Nasrani dari 33 orang tersebut. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapat remisi karena beberapa di antaranya menjalani hukuman subsider, belum mencapai 6 bulan pidana, atau memiliki status sebagai tahanan.

Penurunan Hukuman Putri Candrawathi

Putusan Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Putri dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas II-A Tangerang.

MA juga membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sudah bersifat inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” ujar Kabiro Hukum MA Sobandi, di MA, pada hari Selasa (8/8).

Dia menyatakan bahwa upaya hukum biasanya berakhir pada tingkat kasasi. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa Ferdy Sambo masih dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan bukti dalam kasus tersebut.

Selain Sambo, vonis terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, juga mengalami perubahan. Berikut adalah daftar vonis mereka berdasarkan putusan kasasi MA:

  • Ferdy Sambo mengalami perubahan hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup.
  • Putri Candrawathi mengalami penurunan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
  • Ricky Rizal Wibowo mendapatkan pengurangan hukuman dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
  • Kuat Ma’ruf mengalami perubahan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Refrensi: Detik.com

Related Articles

Back to top button