KabarHangat.com – Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus meski ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Wacana ini diusung melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menggelar rapat internal pembahasan RUU tersebut pada Selasa (12 September 2023).
Melansirkan berita nasional di rangkum artikel KabarHangat.com yang membahas Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus. Simak dibawah ini ya:
Daftar Isi
Ibu Kota Negara Pindah ke IKN
Hasil rapat tersebut salah satunya adalah mengganti status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah ditetapkan perlunya penggantian Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus
Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta dari ‘Daerah Khusus Ibu Kota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” kata Sri Mulyani melalui unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Bendahara Negara menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Kawasan Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ.
Menteri-menteri lain memberitakan persiapan dan substansi RUU DKJ, serta membahas penerimaan instruksi Presiden @jokowi dan Wakil Presiden @kyai_marufamin, tulis Sri Mulyani.
Status DKI Bakal Jadi DKJ,
Sekadar informasi, pemerintah menargetkan pembahasan RUU DKJ bisa selesai pada tahun ini. Melansirkan dari KabarHangat.com, aturan ini diperlukan agar Jakarta tidak berasimilasi dengan daerah lain setelah status istimewanya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, perkembangan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta sangat mendesak. Alasannya, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengatur bahwa akibat pemindahan Ibu Kota Negara, maka pemerintah dan DPR harus mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI. Jakarta adalah ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia.
“Jika peraturan perundang-undangan baru tidak disiapkan, maka Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia secara keseluruhan atau menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pemerintahan daerah,” kata Edward, seperti dilansir KabarHangat.com
Sumber: Kompas.com