KabarHangat.com – Infomasi beredar, Panji Gumilang resmi ditahan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama, Rabu (2/8).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah selesai menginterogasi Panji.
Dengan artikel KabarHangat.com rangkum berita Panji Gumilang Resmi Ditahan, di Kasus Penistaan Agama. Yuk simak dibawah ini ya:
Baca Juga: Berita Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama
Daftar Isi
Panji Gumilang Resmi Ditahan di Kasus Penistaan Agama
Ramadhan menjelaskan, setelah itu, pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kriminal Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
Penyidik mengajukan pengaduan hukum untuk penahanan sejak pukul 02.00 WIB pada tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Bareskrim Polri kini menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dalam hal ini, keputusan itu diambil dalam kasus yang melibatkan Divisi Propam Polri, Itwasum,Divisi Hukum dan Bareskrim Wassidik Polri.
Pemeriksa Panji Gumilang
Informasi perkara ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga dikantongi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana dengan ancaman sampai 10 tahun penjara.
Yang mana, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Sumber: cnnindonesia.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di KabarAngin.com