Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
NasionalTerkiniUmum

Jusuf Hamka Beri Bunga 2% Dalam Utang Negara, Apa yang Terjadi?

Jusuf Hamka Beri Bunga 2% Apa Yang Terjadi?

KabarHangat.com, -Jusuf Hamka Beri Bunga 2% untuk Utang Negara, Yuk simak Yusuf hamka meminta pemerintah membayar utang dengan denda 2 persen per bulan. Kabar Hangat

Akibat konflik tersebut, Yusuf Hamka dan Kementerian Keuangan menarik perhatian publik . Pasalnya, pengusaha ini mengungkapkan pemerintah berutang kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sebesar Rp 179,5 miliar. 

Berdasarkan utang tersebut, telah ditangguhkan hukum sejak 2015. Berdasarkan undang-undang yang diketahui CMNP dan Departemen Keuangan, Negara berutang CMNP 179,5 miliar 

Pada artikel KabarHangat.com akan membahas berita nasional Jusuf Hamka Beri Bunga 2% Dalam Utang Negara apa yang terjadi?

Jusuf Hamka Beri Bunga 2% untuk Utang Negara, Apa yang Terjadi?

Jusuf Hamka saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD
Jusuf Hamka saat bertemu Menko Polhukam Mahfud MD

Dari berita beredar, Jusuf Hamka Beri Bunga 2% Dalam Utang Negara apa yang terjadi? Uang itu diklaim merupakan hasil kesepakatan antara CMNP dan pemerintah untuk deposito dan giro yang ditempatkan perseroan pada Bank Yama, bank yang dibubarkan saat krisis moneter 1998.

Menurut Jusuf Hamka, utang tersebut belum lunas. Yusuf Hamka mengaku menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui berbagai pihak, mulai dari kementerian hingga penanganan masalah tersebut melalui jalur hukum. Terkait itu, sampai saat ini masih nihil.

Yusuf juga meminta pemerintah membayar utang tersebut dengan denda 2% per bulan, sesuai keputusan dari hukum yang telah Inkracht sebelumnya. Denda ini menimbulkan keheranan di masyarakat. Mengapa negara memiliki utang kepada individu dan utangnya diberikan menghasilkan bunga setiap bulan?

Yusuf Hamka mengatakan, permintaannya agar negara membayar utang itu sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung.

“Saya minta dia bayar utangnya sesuai keputusan MA, dendanya 2 persen per bulan. Saya didenda 2 persen per bulan karena telat bayar pajak. Tidak ada alasan,” ujar Jusuf Hamka dikutip dari CNN Indonesia, pada Kamis (15 Juni 2023) 

“Berdasarkan waktu 2014 atau 2015 kami sampai di Mahkamah Agung, inkrah menang. Kami harus membayar dengan bunga setiap bulan. Ada denda dari pemerintah,” ujar Yusuf Hamka. tah,” tambah Jusuf Hamka.

Yusuf Hamka Tolak Pemerintah Bayar Utang 170 Miliar

Yusuf Hamka Tolak Pemerintah Bayar Utang 170 Miliar
Yusuf Hamka Tolak Pemerintah Bayar Utang 170 Miliar

Pada saat pengambilan keputusan Inkrah pada 2014-2015, Yusuf mengaku diundang oleh Indra Surya, Kepala Bagian Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat itu, dia mengatakan pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayarnya. Namun, Kementerian Keuangan menuntut diskon.

Jusuf Hamka Beri Bunga 2% Dalam Utang Negara apa yang terjadi? Utang dan bunga seharusnya Rp 400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya mau membayar Rp 170 miliar. Hutang akan dilunasi dua minggu setelah penandatanganan kesepakatan.

“Saat itu, (Menteri Keuangan) Bambang Brodjonegoro waktu itu kalau tidak salah tahun 2016 atau 2017. Dia disuruh deal. Pemerintah minta diskon, angkanya 170 miliar. Menurut saya.” Segera setelah uang kembali saja, tandatangani perjanjiannya,” kata Yusuf

Sayangnya, janji pemerintah tidak dipenuhi sama sekali. Pria yang akrab disapa Baba Alun itu juga mengatakan pemerintah telah mengabaikan utang ini selama bertahun-tahun dan tidak mendapat penjelasan.

Departemen Keuangan menegaskan bahwa perlu penyelidikan atas utang ini. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memutuskan untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

“Itu dari segi keuangan negara, bagi kami itu benar-benar harus kita perhatikan dengan sangat hati-hati,” kata Sri Mulyani.

Related Articles

Back to top button