Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BisnisTerkiniUmum

Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina

Kabar Hangat.com, –Sebagai informasi Izin Usaha dengan Agen Resmi Gas Elpiji 3 Kg Di Pertamina, Calon mitra harus berbentuk badan usaha (PT atau koperasi).

Beberapa minggu lalu sempat tersiar kabar pemerintah melarang toko-toko kecil menjual elpiji tabung 3kg. Sontak, hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang berkecimpung di bisnis makanan.

Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg

Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg
Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg

Seperti dilansir Kompas.com (13/01/2023), pemerintah sebenarnya tidak melarang. Namun, rencana pemerintah untuk menjual tabung elpiji 3kg hanya melalui beberapa perantara resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Para negosiator yang terlibat adalah para pengusaha yang bermitra dengan Pertamina. Tak lain adalah dealer yang merupakan perwakilan resmi LPG (LPG) NPSO Pertamina.

Mengutip dari situs resmi Kemitraan Pertamina, calon mitra untuk menjadi agen tersebut wajib berbentuk badan usaha, baik perseroan terbatas (PT) maupun koperasi.

Lantas perizinan apa saja yang perlu diurus untuk menjadi negosiator atau agen resmi Pertamina?

Usaha Agen dan Pengurusan Izin Usaha

Agen adalah distributor yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang mempekerjakannya untuk melakukan kegiatan pemasaran barang berdasarkan perjanjian, tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.

Usaha agen tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Jika seorang pengusaha ingin menjadi agen komersial, ia harus memiliki lisensi komersial terlebih dahulu. Lisensi dapat dikelola secara online melalui Online Single Submission System (sistem OSS).

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses atau mendaftar di halaman sistem OSS.

KBLI untuk Izin Usaha sebagai Agen Gas Elpiji

Jika sudah memiliki hak akses, pedagang harus mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha dan kegiatannya.

Menurut Nurul Amalia, Spesialis Kemitraan dan Perizinan PT Pro Legal Indonesia, KBLI yang dapat dipilih sebagai agen LPG 3 kg ditandai dengan kode 47772 (Elpiji Gas Retail Elpiji).

Dilihat dari situs resmi sistem OSS, salah satu ruang lingkup KBLI 47772 adalah “Sub Distributor/Pangkalan LPG Tertentu (LPG 3kg)”.

Perizinan Berusaha untuk Agen Gas Elpiji

Adapun seluruh skala usaha dari KBLI 47772 memiliki tingkat risiko menengah rendah.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Izin Usaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perusahaan berisiko menengah dan rendah harus melengkapi izin usaha sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat standar, yang bisa didapatkan dengan pernyataan mandiri pelaku usaha melalui sistem OSS (self-declare atau self-assessment).

Selain itu, persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi agen meliputi (laman resmi sistem OSS):

  1. Memiliki kontrak perjanjian penunjukan penyalur dengan Badan Usaha Niaga Migas (PT Pertamina);
  2. Memiliki bukti pelaporan penunjukan penyalur ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas) oleh Badan Usaha Niaga Migas;
  3. Memiliki Dokumen lingkungan pada sarana dan fasilitas; dan
  4. Memiliki atau menguasai sarana fasilitas.

Kewajiban Perizinan Berusaha untuk Agen Gas Elpiji

Adapun rincian kewajiban pelaporan oleh agen tabung elpiji 3 kg yang dimaksud meliputi (situs resmi sistem OSS):

  1. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan dan Standar Pelaporan Penyalur;
  2. Penyalur wajib menggunakan logo dan merek dagang Badan Usaha Niaga Migas;
  3. Penyalur wajib berbentuk koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional;
  4. Penyalur menyampaikan laporan kegiatan penyalurannya kepada Badan Usaha Niaga Migas dan secara elektronik kepada Ditjen Migas; dan
  5. Penyalur hanya dapat menerima penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas.

Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji Pertamina

Merujuk pada situs resmi Kemitraan Pertamina, syarat lengkap untuk menjadi agen resmi LPG 3kg adalah sebagai berikut:

  1. Calon mitra harus berbentuk badan usaha (PT atau koperasi).
  2. Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Akta pendirian perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
  • Bukti penguasaan lahan;
  • Rekening koran 1 tahun terakhir atas nama pemilik atau badan usaha;
  • Rekening tabungan;
  • Deposito; dan 
  • Rekening giro 1 tahun terakhir.

3. Calon mitra diharapkan menyiapkan hasil scan :

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Pemilik;
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha;
  • Surat Perjanjian Sewa Menyewa;
  • Akta Jual Beli atas nama Pemilik;
  • Akta Jual Beli atas nama Badan Usaha;
  • Girik/Persil C atas nama Pemilik;
  • Girik/Persil C atas nama Badan Usaha; dan
  • Jika belum ada lahan, maka melampirkan Dana Pembelian Lahan tersedia 100%, Ada Kuitansi DP, KTP Pemilik Lahan, fotokopi sertifikat tanah, dan surat pernyataan jual beli.

4. Perizinan berusaha yang dimiliki, seperti NIB. Atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika belum memiliki NIB.

5. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG PSO, Pangkalan LPG NPSO, dan sebagainya.

6. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG NPSO termasuk sumber Agen Penyuplai, Agen LPG PSO, SPBE, dan sebagainya.

Related Articles

Back to top button