Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
NasionalTerkini

Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu?

KabarHangat.com, – Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tampak berada menjelang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang ditentukan hari ini, Kamis (15 Juni 2023).

Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar putusan pengadilan diumumkan pada pukul 09:30 WIB. Pantauan Kompas.com di lokasi, Jalan Medan Merdeka Barat tidak ditutup.

Namun tidak terlihat adanya massa, termasuk aksi masa di depan Gedung MK pada pukul 09.00 WIB.

Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Hasil Sistem Pemilu

Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu
Begini Suasana Gedung MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Pada saat yang sama, terpantau juga beberapa polisi berbaris untuk melakukan demonstrasi keamanan. Kemudian, di belakang gedung MK, kendaraan taktis (Rantis) dan personel Brimob disiagakan.

Sekedar informasi hari ini para hakim MK akan memutuskan sistem pemilu Indonesia, tetap proporsional terbuka atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Banyak mata menanti hasil uji materi kasus ini. Pasalnya, sering terjadi perbedaan pandangan tentang sistem pemilu yang ideal untuk diterapkan di Indonesia.

Selain itu, sempat heboh siaran berita bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus tersebut bocor.

Padahal, saat informasi itu keluar, persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.

Uji materi

Pada 14 November 2022, diajukan uji materi UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Gugatan yang didaftarkan dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 168, Ayat (2), yang terkait dengan sistem pemilu.

Dengan gugatan itu, enam calon, yakni Demas Brian Wicaksono kader PDI Perjuangan, kemudian Yuwono Pintadi anggota Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono, meminta Mahkamah Konstitusi mengubah hasil pemilu, sistem relatif terbuka terhadap proporsional tertutup.

Hal ini dari Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, Dikutip dari Kompas.com. “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Pemohon mengklaim bahwa sistem perwakilan proporsional terbuka tidak konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menyatakan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilihan yang pesertanya adalah partai politik.

Kandidat menilai peran partai politik telah terdistorsi

Kandidat menilai peran partai politik telah terdistorsi dan terpinggirkan oleh sistem pemilu terbuka. Pasalnya, calon anggota parlemen terpilih memperoleh suara terbanyak, yang tidak ditentukan oleh partai politik.

“Oleh karena itu, kader partai yang memiliki pengalaman dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas,” bantah para pemohon mengutip permohonan uji materi.

“Jika sistem perwakilan proporsional tertutup diterapkan, kader partai politik yang berpengalaman akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD, meski tidak memiliki modal kekuatan dan popularitas yang diperlukan,” lanjut pemohon.

“Oleh karena itu, kader partai yang berpengalaman dan berkualitas kalah bersaing dengan calon yang hanya bermodal uang dan popularitas semata,” bantah penggugat di pengadilan mengutip permohonan kasasi.

“Jika sistem perwakilan proporsional tertutup diterapkan, kader partai politik yang berpengalaman akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR dan DPRD, meski tidak memiliki modal kekuatan dan popularitas yang diperlukan,” lanjut permohon

Sumber : Kompas.com

Related Articles

Back to top button