KabarHangat.com, Jakarta – Hakim Konstitusi Suhartoyo secara resmi diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Segini Harta Suhartoyo berikut
Melansirkan dari wikipedia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (kelahiran 15 Oktober 1959), merupakan seorang hakim asal Indonesia yang telah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2015. Pada pemilihan suara yang dilaksanakan pada 9 November 2023, ia berhasil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, hanya dirinya dan Suhartoyo yang menjadi calon pengganti Anwar, sementara enam Hakim MK lainnya tidak bersedia dan Anwar tidak diizinkan mencalonkan diri kembali sebagai Ketua MK.
Suhartoyo, salah satu dari empat Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, menjadi fokus perhatian setelah Anwar dipecat dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etika berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Melansirkan dari Kabarhangat.com berbagai sumber rangkum Segini Harta Suhartoyo, Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK (2023). Simak dibawah ini:
Baca Juga: Anwar Usman Resmi Dicopot dari Ketua MK, Berikut Deretan Hartanya
Daftar Isi
Segini Harta Suhartoyo
Mengutip dari cnbcindonesia. Lantas, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan Suhartoyo sebagai pejabat publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Suhartoyo mencapai Rp 14,74 miliar pada 31 Desember 2022.
Ini termasuk tanah dan bangunan senilai Rp6,48 miliar di Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah.
Selain itu, dia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp810 juta, termasuk mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1982, mobil Jeep Willys Jeep tahun 1960, dan mobil Toyota Alphard Tipe G Tahun 2018, semuanya merupakan aset pribadinya.
Baca Juga: Kabarnya Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman (2023)
Kekayaan Suhartoyo
Kekayaan Suhartoyo juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp188 juta dan kas serta setara kas senilai Rp 7,26 miliar.
Putusan MK yang mengubah syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo, yang saat itu berusia 36 tahun, untuk mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.