Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotPolitikTerkini

Apakah Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi (2023)

Soal Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres?

KabarHangat -Apakah Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Jokowi mengatakan hal itu saat ditanya tentang kemungkinan putra sulungnya akan maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres”, kata Jokowi dalam video singkat yang ditayangkan Senin (16/10/2023) di Beijing, China.

Dia percaya bahwa partai politik yang bertanggung jawab atas hal ini, jadi ia meminta partai politik tersebut untuk menanyakannya secara langsung.

Artikel KabarHangat.com membahas berita Soal Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!

Apakah Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres?

Soal Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi (2023)
Soal Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi (2023)

Kata Jokowi Gugatan Batas Usia

Jokowi menyatakan bahwa pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. sebagai kuasa hukum dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Permohonan ini disetujui oleh Mahkamah Konstitusi pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin agar MK mengubah usia minimal kandidat presiden dan cawapres menjadi 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Ketua MK Anwar Usman

Diputuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023), usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 kecuali jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Ini berarti bahwa Putra Sulung Joko Widodo, yang juga merupakan Walikota Surakarta, memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Peluang Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden terbuka dengan keputusan diktum seperti itu. Sebagaimana dikutip Detikcom pada Senin (16/10/2023), Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa, karena usianya belum sampai 40 tahun, dia memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Related Articles

Back to top button