Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotPolitikTerkini

Kenapa Anwar Usman Absen dalam Pelantikan Ketua MK?

Kenapa Anwar Usman Absen di Pelantikan Ketua MK?

KabarHangat.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman absen dalam acara pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (14/11) dan Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan alasan ketidakhadirannya.

Kenapa Anwar Usman Absen di Pelantikan Ketua MK? Suhartoyo menyatakan bahwa Anwar memberikan izin karena sedang dalam perawatan di rumah sakit, mungkin karena kondisinya yang kurang sehat.

Melansirkan dari berita KabarHangat.com membahas Kenapa Anwar Usman Absen di Pelantikan Ketua MK?

Baca Juga: Anwar Usman Resmi Dicopot dari Ketua MK, Berikut Deretan Hartanya

Kenapa Anwar Usman Absen di Pelantikan Ketua MK?

Kenapa Anwar Usman Absen di Pelantikan Ketua MK?

Anwar Usman Tidak Hadir

Anwar Usman Absen di pelantikan Ketua MK, satu-satunya Hakim Konstitusi yang tidak menghadiri upacara tersebut.

Suhartoyo mengambil alih posisi Anwar usman setelah Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK karena terlibat dalam benturan kepentingan terkait keputusan tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Suhartoyo Ketua MK Dilantik Gantikan Anwar Usman Hari Ini

Suhartoyo telah secara resmi dilantik sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena melanggar etika berat dalam putusan tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Suhartoyo, dalam sumpah jabatannya, menegaskan komitmennya untuk memenuhi tugas sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya, mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati semua peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi.

Hakim Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim tertutup pada Kamis (9/11). Pemilihan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK karena melanggar kode etik.

Baca Juga: Kabarnya Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman (2023)

Putusan MK tersebut mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau lebih, atau pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun mendapat protes dan laporan dugaan pelanggaran etika, Anwar dinyatakan bersalah setelah pemeriksaan dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Related Articles

Back to top button