KabarHangat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 23 Oktober 2023.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat menyatakan di gedung Merah Putih KPK bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Daftar Isi
Jokowi, Anwar Usman, Gibran, Kaesang
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick pada hari Senin.
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Menurut laporan dari Tribunnews.com, Erick juga menyampaikan bahwa alasan di balik pelaporan terhadap Jokowi dan Kaesang adalah karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam keputusan yang diumumkan oleh Anwar Usman, disebutkan bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diizinkan untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.
Erick menyatakan bahwa kehadiran Anwar Usman, yang merupakan kerabat dari Jokowi, memunculkan dugaan kuat mengenai adanya konflik kepentingan dalam penentuan tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK tersebut, nama Gibran juga disebutkan.
Ditambah lagi, terdapat gugatan lain yang diajukan oleh PSI yang saat ini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra termuda Jokowi.
“Jadi, Presiden dan Anwar itu berhubungan keluarga karena Anwar menikahi adik dari Presiden. Kemudian, ada Gibran yang juga merupakan anak dari Presiden,” ujar Erick.
Erick menjelaskan bahwa ketika terdapat gugatan yang melibatkan pihak yang memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK seharusnya mengundurkan diri.
Anwar Usman Soal Tuduhan kolusi
“Namun mengapa Ketua MK tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua Majelis Hakim? Nah, ini terkait dengan kedudukan Presiden Jokowi Widodo yang harus hadir dalam persidangan ini,” ujar Erick.
Erick juga menduga bahwa ada unsur kesengajaan dan kelalaian dalam penanganan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden ini.
Karena itu, tambahnya, pada situasi ini, dugaannya adalah terdapat kolusi dan nepotisme yang kuat melibatkan Jokowi Widodo, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
“Jadi, inilah yang kami anggap sebagai kolusi dan nepotisme antara Ketua MK selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, serta keponakan-keponakannya Gibran dan Kaesang,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menambahkan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut hakim MK, seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Keputusan Ketua MK Anwar Rusman
Keputusan ini diambil oleh Ketua MK Anwar Rusman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang pembacaan putusan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023. MK menyatakan bahwa keputusan ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Sebagai hasil dari keputusan MK ini, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun.