Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotTerkini

Perkara Pre-Wedding, Bukit Teletubbies Bromo Terbakar karena Flare Prewedding (2023)

Bukit Teletubbies Bromo Terbakar karena Flare Prewedding - Kabar Hangat

KabarHangat.com – Perkara Pre-Wedding, Bukit Teletubbies Bromo Terbakar dipicu ulah pengunjung yang melakukan prewedding dengan menyalakan flare.

Kawasan Gunung Bromo kembali terbakar, khususnya di bukit Teletubbies akibat ulah wisatawan yang melakukan foto prewedding.

Penyebab kebakaran hutan bromo karena adanya penyalaan api semacam flare Prewedding sehingga percikan api mengenai rumput kering disana.

Melansirkan dari KabarHangat.com, Sabtu (9 Sept 2023), peristiwa prewedding tersebut berlangsung pada Rabu sore (8 Sep 2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka sengaja menyalakan flare Prewedding agar percikan apinya jatuh ke rumput kering.

Baca Juga: Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran Gegara Pre-Wedding, Owner WO Jadi Tersangka

Perkara Pre-Wedding Bukit Teletubbies Bromo Terbakar

Perkara Pre-Wedding, Bukit Teletubbies Bromo Terbakar karena Flare Prewedding
Bukit Teletubbies Bromo Kebakaran Gegara Pre-Wedding, Owner WO Jadi Tersangka

“Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikannya jatuh ke rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat saat api masih kecil, belum ada respon untuk memadamkannya. Mereka membiarkan itu,,” kata Sismiko, seorang relawan dan warga Tengger.

Sementara itu, polisi menyebutkan enam pengunjung akan lakukan prewedding di Bukit Teletubbies di area savana. Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mengamankan enam orang tersebut.

Enam orang kemudian diserahkan ke Polsek Sukapura hingga akhirnya salah satu dari mereka yang pernah melakukan prewedding dan menyalakan flare menjadi tersangka penyebab kebakaran hutan di Gunung Bromo.

Owner WO Jadi Tersangka

Perkara Pre-Wedding, Bukit Teletubbies Bromo Terbakar karena Flare Prewedding

Tersangka berinisial AW (41) berasal dari Kabupaten Lumajang dan merupakan manager atau penanggung jawab perusahaan wedding planner (WO).

Mengutip dari Detik.com “Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.

Related Articles

Back to top button