KabarHangat.com – Jakarta, Informasi hasil survei capres menjadi sorotan seiring dengan mendekatnya pelaksanaan Pemilu. Hal ini dianggap sebagai indikator potensial tentang bagaimana dinamika Pemilu 2024 akan terjadi.
Terlebih lagi, Pemilu 2024 sendiri akan segera dilaksanakan, dengan pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Pada periode intens kampanye oleh para peserta pemilu, masyarakat turut mempertimbangkan pilihan mereka. Hasil survei capres dapat diakses melalui berbagai sumber, salah satunya adalah lembaga survei Indikator Politik Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa hasil survei capres dapat mengalami perubahan seiring berjalannya waktu, sehingga disarankan untuk memperhatikan informasi dengan cermat sebelum melakukan pemilihan pada Pemilu 2024 yang akan segera diselenggarakan.
Artikel KabarHangat.com telah merangkum berita hasil survei capres dari berbagai sumber pada Jumat (19/1/2024).
Daftar Isi
Hasil Survei Capres
Berdasarkan laporan dari Merdeka, lembaga survei Indikator Politik Indonesia telah mengumumkan tingkat elektabilitas pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Presiden 2024. Hasil survei capres menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendominasi posisi unggul atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, menjelaskan bahwa data survei capres ini dikumpulkan sebelum debat capres ketiga. Burhanuddin menyatakan bahwa terdapat stagnasi dalam elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei sebelumnya. Meskipun demikian, Anies mengalami peningkatan, sementara Ganjar mengalami penurunan dalam tren elektabilitas.
Dibawah ini adalah data survei capres yang dirilis oleh lembaga survei Indikator Politik Indonesia:
1. Prabowo-Gibran 45,79 persen
2. Anies-Cak Imin 25,47 persen
3. Ganjar-Mahfud 22,96 persen
4. Tidak Tahu: 5,78 persen
Metode Survei Capres
Untuk memberikan informasi tambahan, lembaga Indikator Politik Indonesia telah mengadakan survei wajah ke wajah pada periode 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024.
Survei ini ditujukan untuk mengukur pendapat seluruh populasi warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yaitu mereka yang berusia 17 tahun atau lebih. Dalam pelaksanaan survei ini, jumlah sampel mencapai 1200 orang, dipilih dari setiap provinsi dengan distribusi yang proporsional.
Selanjutnya, dilakukan oversampling di 13 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Dengan demikian, total responden yang diambil mencapai 4.560 orang. Menggunakan metode stratified random sampling, asumsi ukuran sampel basis sebesar 4.560 responden memberikan toleransi kesalahan (margin of error) sekitar kurang dari 2% pada tingkat kepercayaan 95%.
Tentang Pemilu 2024
Setelah menelusuri hasil survei capres dan memahami metodenya, penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang Pemilu 2024.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024, partisipan akan memberikan suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peserta pemilu mencakup partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebanyak 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:
- Menginjak usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, telah menikah, atau pernah menikah;
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan melalui KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri, yang dapat diperlihatkan melalui KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Jika Pemilih belum memiliki KTP-el seperti yang dijelaskan dalam poin c dan d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;
- Tidak sedang aktif sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Selain memahami hasil survei capres, penting bagi Anda untuk mengetahui partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Berikut adalah partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
- Partai Ummat
Sumber: liputan6.com