Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotPolitik

Sah! MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Sah! MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

KabarHangat.comAnwar Usman Ketua MK tolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu

Apakah MK Tolak Gugatan Usia? Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengatur batas usia presiden dan wakil presiden. Sehubungan dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023, keputusan tersebut dibacakan.

Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan permohonan ini. Dan kemudian, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom mengusulkan penurunan usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Dari artikel Kabarhangat.com membahas berita Sah! MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres-cawapres
dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Ketua MK Anwar Usman

Di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10), Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Anwar menyatakan bahwa secara keseluruhan, permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum.

Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah, menyatakan pendapat yang berbeda tentang keputusan ini.

Ada banyak pihak yang menentang batas usia minimal kandidat presiden dan cawapres ini. Pada hari ini, MK membacakan putusan dalam enam perkara secara keseluruhan dan ketetapan dalam satu perkara.

Selain perkara yang diajukan oleh PSI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023 telah dibahas dan diputuskan dalam agenda.

Para pemohon dari kasus-kasus ini meminta agar MK mengubah usia minimal kandidat cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun.

Ini menarik perhatian publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2024. Sebab, berdasarkan hukum, usia Gibran yang baru 36 tahun masih belum memenuhi syarat.

Permohonan uji materiil UU Pemilu

Permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini dianggap oleh beberapa orang sebagai cara untuk mendorong langkah Gibran. Selain itu, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Sebelum hari pembacaan putusan, banyak pihak telah mengecam MK. Ini termasuk Menko Polhukam dan mantan Ketua Mahfud MD, pakar hukum tata negara, dan partai politik.

Mahfud menyatakan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang yang berkaitan dengan batas usia kandidat presiden dan cawapres.

Mahfud menyatakan bahwa hanya DPR dan pemerintah yang memiliki status legislatif positif yang dapat mengubah UU Pemilu. Menurut Mahfud, kebijakan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau kebijakan hukum terbuka, dan MK yang memiliki status legislatif negatif tidak dapat menambahkan aturan baru ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, banyak pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal untuk pemilihan presiden dan cawapres. Namun, sidang perkara masih berlangsung di MK.

Related Articles

Back to top button