Jakarta, KabarHangat.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan debat capres dan cawapres sebanyak lima sesi yang dimulai pada 12 Desember 2023.
Debat kedua akan dilaksanakan pada 22 Desember, debat ketiga pada 7 Januari 2024, debat keempat pada 14 Januari, dan debat kelima sebagai debat terakhir pada 4 Februari.
Debat ini bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program para pasangan calon kepada pemilih dan masyarakat.
Selain itu, debat capres-cawapres tersebut juga memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan, serta menggali dan mengelaborasi lebih dalam setiap tema yang diangkat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat tersebut akan dibagi ke dalam enam segmen dengan durasi 150 menit.
Segmen Debat Capres
- Bagian awal mencakup pembukaan, pembacaan peraturan, dan penyampaian visi, misi, serta program kerja.
- Pada bagian kedua, fokusnya adalah mendalamkan visi, misi, dan program kerja.
- Bagian ketiga menunjukkan upaya mendalamkan visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
- Pada bagian keempat, terdapat sesi tanya jawab.
- Bagian kelima merupakan segmen sanggahan.
- Terakhir, bagian keenam adalah penutup.
Apa Aturan Debat Capres 2024?
Apa Aturan Debat Capres 2024? debat harus mencakup nilai-nilai yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Terdapat beberapa Aturan Debat Capres 2024? yang harus dipatuhi oleh para hadirin selama berlangsungnya debat, seperti larangan membawa atribut kampanye, melakukan yel-yel atau slogan, menciptakan keributan, serta melakukan intimidasi baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan terhadap pendukung kandidat pasangan calon lainnya.
KPU akan memilih panelis yang memiliki integritas, kejujuran, dan sikap simpatik, serta bersikap netral tanpa memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye tertentu. Panelis dipilih dari kalangan pakar yang ahli di bidangnya, termasuk dari kalangan profesional, akademisi, atau tokoh masyarakat.
Selanjutnya, KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menentukan lembaga penyiaran yang akan menjadi penyelenggara debat. Proses debat akan disiarkan secara langsung atau melalui tayangan ulang oleh stasiun televisi nasional.
Stasiun televisi juga diwajibkan untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang telah disiapkan oleh KPU untuk menyebarkan informasi terkait pemilu.
Selama penayangan debat, stasiun televisi penyelenggara harus menjaga keseimbangan bagi masing-masing pasangan calon, sehingga tidak ada satu pasangan pun yang merugi atau mendapatkan keuntungan lebih besar.
Refrensi: Beritasatu.com