Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotPolitikTerkini

Kenapa Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Kenapa Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo?

KabarHangat.com – Kenapa Anwar Usman tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo dan pembacaan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028

Anwar Usman, hakim konstitusi yang telah dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etika berat, tidak menghadiri upacara pelantikan dan pembacaan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028 yang menggantikan posisinya.

Kenapa anwar usman tak hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK dalam acara tersebut belum diketahui. Simak dibawah ini:

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Suhartoyo disepakati menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK pada Kamis, 9 November 2023.

1. Pelantikan Suhartoyo

“Pak Anwar Usman tidak hadir,” kata Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria pada Senin (13/11/2023). Sebelumnya, Suhartoyo telah dipilih sebagai Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup pada Kamis, 9 November 2023.

MK mengonfirmasi bahwa seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, hadir dalam rapat tersebut. Dampak dari pelanggaran etika berat, Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin Mahkamah Konstitusi selama masa sisa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Mengutip dari Kompas.com Sebelumnya, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melanggar kode etik berat terkait pengujian materi dalam kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.

2. Anwar Usman Langgar Kode Etik

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, termasuk prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Anwar dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Menanggapi putusan MKMK, Anwar Usman membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya difitnah. Ia juga menegaskan niatnya untuk terus mengawal konstitusi.

Related Articles

Back to top button