KabarHangat.com – Di Indonesia, terdapat variasi sertifikat tanah sesuai dengan peruntukan dan status kepemilikan, contohnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, membedakan antara HGB dan HGU seringkali menjadi tantangan. Padahal, keduanya memiliki status kepemilikan tanah yang berbeda.
detikProperti telah merangkum perbedaan antara Apa Bedanya HGB dan HGUdan HGU, dan berikut adalah informasinya.
Daftar Isi
Apa Bedanya HGB dan HGU?
Secara informasi, HGU adalah Hak Guna Usaha, HGB adalah Hak Guna Bangunan berikut penjelasan:
Hak Guna Bangunan (HGB)
Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah selama maksimal 30 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa HGB atas tanah hak milik diberikan selama 30 tahun dan dapat diperbarui melalui akta pemberian HGB di atas hak milik. Setelah periode pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah HGB akan kembali menjadi milik negara atau tanah hak pengelolaan.
Penting untuk dicatat bahwa HGB dapat dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan di Indonesia yang berhak memiliki HGB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 Pasal 46, beberapa faktor dapat menyebabkan pencabutan HGB, seperti berakhirnya jangka waktu, pembatalan oleh menteri karena ketidakpenuhan kewajiban atau larangan, perubahan hak menjadi tanah lain, pelepasan oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir, pelepasan untuk kepentingan umum, pencabutan berdasarkan undang-undang, penetapan sebagai tanah terlantar, penetapan sebagai tanah musnah, berakhirnya perjanjian pemberian hak, atau pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Hak Guna Usaha (HGU)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU diberikan atas tanah minimal 5 hektar, dan jika luasnya mencapai 25 hektar atau lebih, harus melibatkan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU diberikan selama maksimal 25 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 35 tahun untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama. HGU dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
HGU hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum yang didirikan di Indonesia. Jika pemilik HGU tidak memenuhi syarat, pemilik harus melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat dalam waktu 1 tahun.
Mengutip dari Detik.com. Hapusnya HGU dapat disebabkan oleh berakhirnya jangka waktu, penghentian sebelum berakhir karena ketidakpenuhan syarat, pelepasan oleh pemegang hak sebelum berakhir, pencabutan untuk kepentingan umum, terlantarkan, atau tanah yang mengalami kerusakan yang signifikan.
Demikianlah perbedaan antara HGB dan HGU, semoga informasi ini bermanfaat!