KabarHangat.com – Jadwal Debat Perdana Cawapres 2024 antara calon presiden (capres) berlangsung pada malam Selasa, 12 Desember 2023, membahas tema menarik seperti pemerintahan, hukum, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia (HAM), penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Sesi debat berikutnya akan melibatkan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang terdiri dari lima sesi.
Sesi pertama untuk capres, sesi kedua untuk cawapres. Selanjutnya, sesi ketiga kembali ditujukan untuk capres, sesi keempat untuk cawapres, dan sesi terakhir kembali untuk capres. Pertanyaannya, kapan debat cawapres?
Sesi debat perdana untuk cawapres dijadwalkan pada Jumat, 22 Desember 2023, dengan tema yang akan dibahas oleh ketiga cawapres, meliputi:
Daftar Isi
Jadwal dan Tema Debat Perdana Cawapres
- Pajak (digital).
- Perkotaan.
- Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Debat Perdana Cawapres 2024 tersebut akan dihadiri oleh cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar yang dikenal sebagai Cak Imin, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3 Mohammad Mahfud Mahmodin yang akrab disapa Mahfud Md.
Format Debat Capres-Cawapres
Hasyim Asyari, selaku Ketua KPU, menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diwajibkan hadir dalam semua sesi debat, namun hak untuk bersuara hanya diberikan kepada capres atau cawapres sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan.
Dia menyatakan, “Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, capres memiliki waktu penuh saat debat capres, sedangkan cawapres hanya berbicara saat debat cawapres.
“Meskipun pasangan capres-cawapres hadir dalam setiap segmen debat, Hasyim menegaskan bahwa mereka tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka. “Diskusi awal menjadi tanggung jawab calon presiden dan calon wakil presiden,” katanya.
Ketika diminta klarifikasi apakah setiap pasangan diperbolehkan berinteraksi dan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan selama debat, Hasyim memberikan jawaban yang bersifat ambigu dengan mengatakan, “Silakan diinterpretasikan oleh masing-masing.”
Aturan Debat Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), mencakup aspek kampanye dan debat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berikut adalah rincian aturan tersebut:
Calon presiden (capres) dan/atau calon wakil presiden (cawapres) yang mengikuti debat diwajibkan hadir secara langsung dan tidak diizinkan mendelegasikan partisipasinya kepada orang lain.
Capres dan/atau cawapres yang tidak dapat mengikuti debat karena menjalankan ibadah harus menyertakan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan dokumen tersebut harus diserahkan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum debat dilaksanakan.
Capres dan/atau cawapres yang tidak dapat hadir dalam debat karena alasan kesehatan harus menyampaikan bukti berupa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah kepada KPU sebelum debat diadakan
Refrensi:nasional.tempo.co