KabarHangat.com -Mulai 15 Oktober 2023, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan.
Hasil administrasi juga akan diikuti dengan masa sanggah dan jawab sanggah, yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023, menurut Badan Kepegawaian Negara.
Dalam hal masa sanggah, pelamar akan diberi kesempatan untuk menyanggah dalam waktu tiga hari, dan jawaban akan diberikan melalui portal oleh masing-masing verifikator instansi.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, “Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.”
Daftar Isi
Pendaftaran CPNS dan PPPK
Sampai pendaftaran ditutup, ada 2.409.882 pelamar CPNS dan PPPK yang mendaftar di portal SSCASN BKN.
Pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran harus mencetak kartu pendaftaran, baik CPNS maupun PPPK.
Menurutnya, “Pelamar yang telah menyelesaikan pendaftaran mulai hari ini sudah dapat mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.
Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka.”
Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Untuk mengecek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK berdasarkan pengadaan sebelumnya, ikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik ‘Masuk’
- Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
- Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
- Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” pada bagian bawah halaman .
- Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
- Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.
- Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi akan tertera keterangan “tidak memenuhi syarat (TMS)”.