KabarHangat.com, Jakarta – Informasi Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo (20) menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Dandy Satriyo dinilai oleh jaksa telah secara sah dan meyakinkan membuktikan kesalahannya atas penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya terhadap seorang remaja berinisial D (17).
Daftar Isi
Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurut JPU, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama dua orang terdakwa lainnya, Shane Lukas (19 tahun) dan anak AG (15 tahun).
“Dari informasi ini, kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo adalah sah dan meyakinkan yang dibenarkan dan sesuai dengan konstituensi perbuatan pidana, melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu. sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” kata JPU di ruang sidang, Selasa (15 Agustus 2023).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, JPU kemudian menuntut Mario dengan pidana pokok maksimal, yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP.
1. Mario Dandy Satriyo 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dijatuhi hukuman penjara dengan pengurangan hukuman 12 tahun penjara, selama terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani penahanan praperadilan atas perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk tetap ditahan . pertahankan,” kata keputusan itu. Ujar jaksa.
Diketahui Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya Korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah ketika mendengar dari saksi bernama Amanda (19 tahun) bahwa AG, kekasihnya, dianiaya oleh korban.
Mario kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya, Shane Lukas. yang mana, Shane menghasut Mario untuk menganiaya korban hingga koma. Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi. Shane juga mendokumentasikan perilaku kasar Mario.
Hal ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Dilansirkan dari berita kompas.com “
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”.
Informasi berita terkini, Shane juga dituduh melakukan hal yang sama. Dia didakwa dengan pelecehan yang terencana terhadap D dengan anak Mario Dandy dan AG.
2. Shane lukas Teman Mario Daddy
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus untuk AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis AG 3,5 tahun penjara.
Hakim mengatakan, AG dinyatakan bersalah karena ikut serta melakukan penganiayaan berat dengan berencana ke depan ke D. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber: Kompas.com
Cek Berita Hangat dan Artikel yang lain di KabarAngin.com