Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotTerkini

Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan? Ini Penjelasannya

Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan - Kabar Hangat

KabarHangat.com, – Berapa besaran daging kurban daging kurban yang dibagikan sudah menjadi rutinitas umat Islam saat Idul Adha. Yang mana panitia kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi dan kambing.

Usai penyembelihan, daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat sekitar. Adapun hukum penyembelihan hewan kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ/

Artinya: Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS Al-Kautsar: 1-2).

Pada artikel kabarhangat.com memberikan penjelasan pembagian daging kurban, beberapa di antara umat muslim masih belum mengetahuinya. Nah, berapa besaran daging kurban yang dibagikan? Berikut ini penjelasannya:

Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan Menurut Al-Qur'an dan Hadits  Foto: iStock
Berapa Besaran Daging Kurban yang Dibagikan Menurut Al-Qur’an dan Hadits Foto: iStock

Dalam rangkuman buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X karya H. Djedjen Zainuddin, yang mana ada dua cara dalam aturan pembagian daging kurban tergantung dari jenis kurban itu sendiri.

Jika kurbannya yakni sunan kurban, daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian dengan rincian:

  1. 1/3 dari daging kurban diberikan kepada orang yang berkurban dan keluarganya.
  2. 1/3 lainnya dibagikan kepada fakir miskin
  3. 1/3 sisanya dapat disimpan dan dikeringkan untuk sewaktu-waktu disedekahkan kepada orang yang membutuhkannya.

Pembagian tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 18, Allah SWT berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَابِسَ الْفَقِيْرَ

Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).

Selain itu, ketentuan mengenai pembagian daging kurban juga bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Abu Dawud).

Hukum Kurban

Apa Hukum Berkurban yang wajib
Apa Hukum Berkurban yang wajib

Seperti diketahui, jika kurban termasuk nazar, Hukum kurbannya menjadi wajib ya. Dalam hal ini, daging kurban harus diberikan sepenuhnya kepada orang miskin, dan orang yang berkurban sedikit pun tidak dapat menerimanya.

Ditambahkan dari Kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq 5: Daging kurban bisa dibawa ke negara lain, tapi tidak bisa dijual meski kulitnya saja.

Kulit hewan kurban hanya bisa disumbangkan untuk amal atau diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat oleh si kurban. Seorang menyembelih atau tidak dapat menerima sebagian dari daging korbannya sebagai imbalan, tetapi dapat diberi imbalan atas pekerjaannya.

Namun menurut Abu Hanifah, kulit kurban boleh dijual asalkan uang hasil penjualannya disumbangkan atau ditukarkan dengan amal kepada yang berhak. 

Daging kurban tidak boleh dijual, meskipun hanya kulitnya. Menurut Abu Hanifah, penjualan kulit hewan kurban diperbolehkan, namun hasil penjualannya harus disumbangkan sebagai sedekah atau untuk membeli alat-alat yang bermanfaat bagi yang berhak sedekah.

Related Articles

Back to top button