Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HotTerkini

Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Tak Wajib Diambil

Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023

KabarHangat.com, – Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023, Pemerintah resmi memutuskan terkait perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari.

Pemerintah resmi menyetujui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur tiga hari di Idul Adha 2023. Adapun rincian libur nasional Idul Adha berlangsung pada Kamis, 29 Juni 2023. Namun, pemerintah memperpanjang libur menjadi Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.

Pada artikel Kabarhangat.com akan memberikan informasi Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 dibawah ini:

Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Tak Wajib Diambil

Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Foto: umsu
Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023 Foto: umsu

Sebagai informasinya kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), nomor 1066, 2022, nomor 3 tahun 2022 dan nomor 3 tahun 2022 pada saat hari libur nasional dan Cuti bersama tahun 2023.

Dikutip dari Umsu. Jadi, dari Rabu hingga Jumat dan akhir pekan Sabtu dan Minggu, orang bisa menikmati liburan panjang selama 5 hari. Namun, menurut akun Instagram resmi @kemnaker, diklarifikasi bahwa hari libur nasional bersifat opsional atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Karena liburan bersama adalah bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti karena pekerjaan bersifat fluktuatif atau sukarela sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja/karyawan atau serikat pekerja dengan pemberi kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan. perusahaan disi dan kebutuhan perusahaan.

Namun, jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, hak liburan tahunan Anda tidak akan dikurangi dan akan dibayar seperti hari kerja biasa. Hal ini terkait dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pemberlakuan Hari Libur Bersama di Perusahaan.

Related Articles

Back to top button