KabarHangat.com,- Dari berita nasional, Sidang Pleno Putusan Sistem Pemilu pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (15/6), dihadiri oleh delapan dari total sembilan hakim konstitusi.
Mengutip dari CNNIndonesia.com, sidang yang dihadiri hakim konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Daftar Isi
Sidang Pleno Putusan Sistem Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim Konstitusi
Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tidak terlihat di ruang sidang.
“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (15/6).
Dari berita beredar menjelaskan sidang pleno MK itu dihadiri oleh sembilan hakim. Dalam kondisi luar biasa, kata dia, sidang pleno dapat dihadiri tujuh hakim dan putusan tetap sah.
“Proses tersebut kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” jelas Fajar.
Berdasarkan dari sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu dijadwalkan digelar hari ini pukul 9.30 WIB.
Sebagai informasi, MK yakni uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.
Perudingan judicial review itu adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Sumber : CNN.Indonesia