Cara Daftar Menjadi Agen GAS 3 Kg, Siapkan Syarat dan Modal Segini
Kabar Hangat.com, – Cara Daftar Menjadi Agen GAS 3 Kg ?
Sebagai informasi pemerintah berencana memulai pembatasan pembelian GAS LPG 3 kg atau gas melon pada tahun 2023 ini.
Pembatasan dimulai dengan kebijakan penjualan LPG 3 kg yang hanya dapat dilakukan oleh distributor resmi Pertamina.
Selain itu, pembeli harus menyertakan KTP yang terintegrasi dengan Pangkalan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan Informasi Terpadu Jaminan Sosial (DTKS).
Cara Daftar Menjadi Agen GAS 3 Kg
Dalam berita, pertamina mengatakan, pembelian gas melon dengan KTP dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut.
Mengapa warung kecil pun tak bisa lagi menjual gas LPG. Lantas berapa biaya menjadi agen resmi Pertamina?
Melansirkan dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta. Dengan biaya tersebut sudah termasuk biaya operasional, termasuk mobi angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.
Daftar Isi
Kamu Dapat mendaftar Menjadi Agen GAS LPG 3 KG
Pendaftaran menjadi agen LPG bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.
Syarat umum:
- Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi)
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online
- Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah
- Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calo
Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat lain yakni:
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Referensi Bank
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
- Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai: –
Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
Pakta Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait